Prospek Pengembangan Perbankan Syari’ah

Perkembangan bank syariah di Indonesia pasca krisis 1997 hingga sekarang merupakan sesuatu yang menarik dicermati. Banyak syariah seakan membiaskan pola ekonomi baru berbasis Islam yang punya kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia. Hingga memasuki awal tahun 2007 telah berdiri 3 bank umum syariah dan 25 bank konvensional yang membuka unit usaha syariah serta 107 Bank Perkreditan Rakyat Syariah. Hasilnya Pangsa pasar perbankan syariah pada tahun awal tahun 2007 ini, telah mencapai 1,6 % dari total pangsa pasar perbankan di Indonesia. Dan melalui program akselerasi Bank Indonesia diharapkan pada desember 2008 pangsa pasar perbankan syariah sudah mencapai 5,25% dari total pangsa pasar perbankan nasional.
Berdasarkan hasil capaian tersebut, dapat disejajarkan dengan negara-negara Islam yang sedang gencarnya melaksanakan perbankan syariah, sehingga Indonesia menjadi urutan keempat negara yang memiliki potensi dan kondusif dalam pengembangan industri keuangan syariah. Juga mengalami peningkatan peranan industri keuangan syariah dengan ranking total aset keuangan syariah dari urutan ke-17 pada tahun 2009 menjadi urutan ke-13 pada tahun 2010 dengan nilai aset sebesar US$ 7,2 miliar.
Seiring dengan semakin berkembangnya perbankan syariah, Global Islamic Financial Report (GIFR) tahun 2011, telah menempatkan Indonesia menduduki urutan keempat negara yang memiliki potensi dan kondusif dalam pengembangan industri keuangan syariah setelah Iran, Malaysia dan Saudi Arabia. Hal tersebut, mengungkapkan prospek perkembangan Bank Syariah mampu bersaing dengan negara yang telah maju, dengan bukti menjadi urutan keempat negara yang memiliki potensi dan kondusif dalam pengembangan industri keuangan syariah.
Selanjutnya perkembangan perbankan syariah sampai dengan bulan Februari 2014, industri perbankan syariah telah mempunyai jaringan sebanyak 11 Bank Umum Syariah (BUS), 24 Unit Usaha Syariah (UUS), dan 155 BPRS, dengan total jaringan kantor mencapai 2.380 kantor yang tersebar di hampir seluruh penjuru nusantara.
Disisi lain akselerasi pertumbuhan perbankan syariah yang jauh lebih tinggi bila dibandingkan dari pertumbuhan perbankan nasional berhasil meningkatkan porsi perbankan syariah dalam perbankan nasional menjadi 4,0%. Jika trend pertumbuhan yang tinggi industri perbankan syariah tersebut dapat dipertahankan, maka porsi perbankan syariah diperkirakan dapat mencapai 15%-20% dalam kurun waktu 10 tahun kedepan.


9 Kode Etik Bankir Indonesia

9 Kode Etik Bankir Indonesia meliputi :

  1. PATUH DAN TAAT PADA SEMUA KETENTUAN UNDANG UNDANG DAN PERATURAN YANG BERLAKU
  2. MELAKSANAKAN PENCATATAN SECARA BENAR
  3. MENGHINDARKAN DIRI DARI PERSAINGAN TIDAK SEHAT
  4. TIDAK MENYALAH GUNAKAN WEWENANG UNTUK KEPENTINGAN PRIBADI
  5. TIDAK MENYALAH GUNAKAN WEWENANG UNTUK KEPENTINGAN PRIBADI
  6. MENJAGA KERAHASIAAN PARA NASABAH DAN BANK
  7. MEMPERHITUNGKAN DAMPAK YANG MERUGIKAN DARI SETIAP KEBIJAKAN YANG DITETAPKAN BANK TERHADAP KEADAAN EKONOMI, SOSIAL DAN LINGKUNGAN
  8. TIDAK MENERIMA HADIAH ATAU IMBALAN YANG MEMPERKAYA DIRI PRIBADI MAUPUN KELUARGA
  9. TIDAK MELAKUKAN PERBUATAN YANG DAPAT MERUGIKAN CITRA PROFESINYA

Mengenal Produk-Produk Perbankan Syari’ah

Produk-produk perbankan syari’ah

A. Pembiayaan Murabahah
Murabahah bi tsaman ajil atau lebih dikenal sebagai murabahah. Murabahah berasal dari kata ribhu (keuntungan) adalah transaksi jual-beli dimana bank menyebut jumlah keuntungannya. Bank bertindak sebagai penjual, sementaranasabah sebagai pembeli.

B. Salam
Salam adalah transaksi jual beli dimana barang yang diperjualbelikan belum ada. Oleh karena itu barang diserahkan secara tangguh, sedang pembayaran secara tunai. Bank bertindak sebagai pembeli, sementara nasabah sebagai penjual

C. Istishna
Istisna yakni menyerupai salam, namun pembayarannya dapat dilakukan oleh bank dalam beberpa termin pembayaran. Ketentuan umum sebagai berikut :
Spesifikasi barang pesanan harus jelas seperti jenis, macam ukuran, mutu, dan jumlah. Harga jual yang telah disepakati dicantumkan dalam akad istishna dan tidak boleh berubah selama berlakunya akad.

D. Ijarah (Sewa-Menyewa)
Transaksi ijarah dilandasi dengan adanya perpindahan manfaat. Jadi pada dasarnya prinsip ijarah sama dengan prinsip jual beli, namun perbedaannya terletak pada objek transaksinya.

E. Musyarakah
Transaksi musyarakah dilandasi adanya keinginan para pihak yang bekerja sama untuk meningkatkan nilai aset yang mereka miliki secara bersama-sama. Ketentuan umum :
Semua modal disatukan untuk dijadikan modal proyek musyarakah dan dikelola bersama-sama. Setiap pemilik modal berhak turut serta dalam menentukan kebijakan usaha yang dijalankan oleh pelaksana proyek

F. Mudharabah
Mudharabah merupakan bentuk kerja sama antara 2 atau lebih pihak dimana pemilik modal mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan