Prospek Pengembangan Perbankan Syari’ah

Perkembangan bank syariah di Indonesia pasca krisis 1997 hingga sekarang merupakan sesuatu yang menarik dicermati. Banyak syariah seakan membiaskan pola ekonomi baru berbasis Islam yang punya kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia. Hingga memasuki awal tahun 2007 telah berdiri 3 bank umum syariah dan 25 bank konvensional yang membuka unit usaha syariah serta 107 Bank Perkreditan Rakyat Syariah. Hasilnya Pangsa pasar perbankan syariah pada tahun awal tahun 2007 ini, telah mencapai 1,6 % dari total pangsa pasar perbankan di Indonesia. Dan melalui program akselerasi Bank Indonesia diharapkan pada desember 2008 pangsa pasar perbankan syariah sudah mencapai 5,25% dari total pangsa pasar perbankan nasional.
Berdasarkan hasil capaian tersebut, dapat disejajarkan dengan negara-negara Islam yang sedang gencarnya melaksanakan perbankan syariah, sehingga Indonesia menjadi urutan keempat negara yang memiliki potensi dan kondusif dalam pengembangan industri keuangan syariah. Juga mengalami peningkatan peranan industri keuangan syariah dengan ranking total aset keuangan syariah dari urutan ke-17 pada tahun 2009 menjadi urutan ke-13 pada tahun 2010 dengan nilai aset sebesar US$ 7,2 miliar.
Seiring dengan semakin berkembangnya perbankan syariah, Global Islamic Financial Report (GIFR) tahun 2011, telah menempatkan Indonesia menduduki urutan keempat negara yang memiliki potensi dan kondusif dalam pengembangan industri keuangan syariah setelah Iran, Malaysia dan Saudi Arabia. Hal tersebut, mengungkapkan prospek perkembangan Bank Syariah mampu bersaing dengan negara yang telah maju, dengan bukti menjadi urutan keempat negara yang memiliki potensi dan kondusif dalam pengembangan industri keuangan syariah.
Selanjutnya perkembangan perbankan syariah sampai dengan bulan Februari 2014, industri perbankan syariah telah mempunyai jaringan sebanyak 11 Bank Umum Syariah (BUS), 24 Unit Usaha Syariah (UUS), dan 155 BPRS, dengan total jaringan kantor mencapai 2.380 kantor yang tersebar di hampir seluruh penjuru nusantara.
Disisi lain akselerasi pertumbuhan perbankan syariah yang jauh lebih tinggi bila dibandingkan dari pertumbuhan perbankan nasional berhasil meningkatkan porsi perbankan syariah dalam perbankan nasional menjadi 4,0%. Jika trend pertumbuhan yang tinggi industri perbankan syariah tersebut dapat dipertahankan, maka porsi perbankan syariah diperkirakan dapat mencapai 15%-20% dalam kurun waktu 10 tahun kedepan.


Tinggalkan komentar